KABUPATEN TANGERANG – Sejak awal kehadiran Lawson Indonesia telah berkomitmen untuk menyediakan produk-produk yang berkualitas dan halal demi mewujudkan kepuasan pelanggan setianya.
Seluruh produk yang disediakan komitmen pada halal, agar masyarakat Indonesia nyaman dan aman untuk mengkonsumsi produk unggulan Lawson.
Hal tersebut dibuktikan telah diraihnya sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut Presiden Direktur Lawson Indonesia, Madi Mahruf, Lawson telah resmi menyandang label halal yang diakui oleh otoritas yang ditunjuk oleh negara, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) selaku Lembaga Pemeriksa Halal, sekaligus menyematkan Lawson dengan predikat kategori A (sangat baik/excellent).
“Alhamdulillah produk-produk halal kami kini telah bersertifikasi oleh lembaga otoritas yang ditunjuk negara, BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia. Sudah sejak lama Lawson concern terkait kepatuhan untuk halal, bagi seluruh produk yang dijualnya. Hal tersebut untuk memberikan kenyamanan konsumen kami,” kata Madi dalam sambutannya di acara penerimaan sertifikat halal untuk Lawson Indonesia pada Jumat 16 Juni 2023 di Lawson Ecopolis, Citra Raya Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten.
Artikel selengkapnya di laman berikutnya..
Follow Video INFO TANGERANG dan Google News infotangerang.co.id
Video Pilihan Redaksi:

Sesuai dengan persyaratan seluruh menu original Lawson telah mendapatkan sertifikat halal, seperti produk jenis oden, karaage, tsukune, chicken teriyaki, seluruh bento, sandwich dan onigiri, serta produk lainnya.
Madi berharap dengan diraihnya sertifikasi halal dengan nomor Sertifikat Halal ID00410002904730523 tersebut, memberikan kepercayaan dan kenyamanan penuh dari pelanggan Lawson.
“Terima kasih kepada para pelanggan setia Lawson, yang tetap bersama kami dan menjadi semangat kami untuk selalu menjaga komitmen menyediakan produk halal dan berkualitas serta layak konsumsi bagi masyarakat,” ucapnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengapresiasi atas perolehan sertifikat halal yang diraih Lawson. Dengan sertifikat halal ini diharapkan akan memberikan dampak positif kepada pelaku usaha.
“Melalui sertifikat halal ini pelaku usaha dapat memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan masyarakat untuk mengkonsumsi produknya, sehingga dapat merebut kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
Direktur Utama LPPOM MUI, Mutia Arintawati mengatakan, pengakuan atas telah diraihnya sertifikasi halal ini menjadi nilai tambah bagi perkembangan usaha Lawson dan dapat mendorong untuk meningkatkan perkembangan usahanya.


Tentang PT Lancar Wiguna Sejahtera (Lawson)
PT Lancar Wiguna Sejahtera merupakan perusahaan pengelola convenience store asal Jepang yang mengoperasionalkan Lawson di Indonesia.
Jumlah toko yang dikelola hingga triwulan pertama 2023 kini mencapai 238 dan tersebar di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Lawson menawarkan beragam jenis produk makanan siap saji yang hygenies dan halal, diantaranya karaage, tsukune, chicken teriyaki, sandwich, onigiri, aneka jenis oden, beragam bento, dan pilihan minuman.
Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah unit eselon I termuda di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. BPJPH dibentuk pada Oktober 2017 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014.
Berdasarkan UU 33 tahun 2014, dalam penyelenggaraan JPH BPJPH berwenang untuk: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH. Dalam menyelenggarakan JPH, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa Produk Halal. BPJPH juga melaksanakan kerja sama internasional dalam Jaminan Produk Halal.
Tentang Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)
Pembentukan LPPOM MUI didasarkan atas mandat dari Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988.
LPPOM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.
LPPOM MUI menjadi Lembaga Sertifikasi Halal Pertama dan Terpercaya di Indonesia serta semakin menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga sertifikasi halal yang kredibel, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pada Tahun 2017 dan 2018 LPPOM MUI memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO/IEC 17025 : 2008 untuk Laboratorium Halal dan SNI ISO/IEC 17065 : 2012 dan UAE 2055:2 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Standar ini tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga diakui oleh Badan Akreditasi Uni Emirat Arab atau ESM.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Lawson dapat menghubungi Corporate Communication Manager PT Lancar Wiguna Sejahtera (Lawson) Firly Firlandi di nomor (021) 31108080, 081380755867, email: [email protected].
Follow Video INFO TANGERANG dan Google News infotangerang.co.id
(Rdk)


