Lebih jauh dijelaskan dr Anitya, bahwa anak yang lahir di RS Sari Asih Ciputat dapat diurus dokumennya oleh keluarga maksimal 10 hari dari jarak kelahiran. Sedangkan jika persyaratannya sudah lengkap Akta Kelahiran bisa diambil 1 sampai 3 hari setelah melahirkan.

Syarat Pengurusan Akta Kelahiran, KK, dan KIA:

1. FC surat nikah dilegalisir KUA
2. KK asli
3. FC KTP orang tua
4. FC KTP 2 (dua) orang saksi
5. Surat kelahiran dari RS Sari Asih Ciputat
6. FC KTP Pemohon

Follow Video INFO TANGERANG dan Berita infotangerang.co.id di Google News

(Mad/Rdk)

Simak video cara mengatasi sakit diare:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *