JAKARTA – Beredar video statement Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat berada di Pekanbaru, Riau, beberapa hari lalu yang membandingkan suara Azan bising dengan suara gonggongan anjing.
Ucapan Yaqut tersebut membuat gaduh dan gerah umat muslim meskipun perkataan Yaqut hanya semisalnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, mengatakan akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/2).
“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga menyamakan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/2022).
Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Kata Roy, pihaknya akan membawa berbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media. “Ini bukan hanya persepsi pelapor saja,” kata dia.
Disisi lain, salah satu tokoh pers Indonesia Mustofa Hadi Karya, biasa disapa Opan selaku ketua umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia turut mengecam pernyataan Menteri Agama di era Presiden Jokowi tersebut.
“Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD’45 telah mulai dikerdilkan oleh para oknum pejabat, terkhusus oleh menteri agama Yaqut, dalam hal ini menistakan salah satu agama yang diakui di Republik ini, menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing adalah hal keliru dan sangat keji,” terang Opan melalui pesan singkat Whatsapp.
Bila ingin bicara, lanjut dia, toleransi antar umat beragama harus dijaga dan tidak perlu juga mengkerdilkan bahkan sampai menistakan.
“Dari zaman kemerdekaan hingga saat ini, suara Azan tidak pernah ada yang merasa terganggu, kalau pun ada yang terganggu, dipastikan hanya beberapa gelintir orang saja,” tegasnya.
Dia menyebut tidak sepantasnya seorang pejabat publik yang merangkul semua lintas agama berbicara seperti itu.
“Jelas sangat tidak mendidik, dan malah membangun provokasi yang akan menghancurkan toleransi dari keutuhan umat beragama,” ungkap Opan.
Opan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yaqut dari jabatannya sebagai Menteri Agama RI, dan mendesak Kapolri segera melakukan proses hukum terhadap Yaqut terkait dugaan penistaan agama dan provokasi pemecah belah kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: FWJ Indonesia.
(Fan)


