Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai Besok 14 Mei 2020 Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Akan Didenda

Kota Tangerang  

Ilustrasi (Foto: Fandi Achmad/infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Mulai besok, Kamis (14/5/2020) pelanggar PSBB di Kota Tangerang akan didenda. Sanksi berupa denda ke warga atau bahkan pedagang yang tak menerapkan protokol kesehatan. 

PSBB tahap pertama yang dimulai pada 18 April hingga 3 Mei. Aturan ini kemudian diperpanjang sampai 17 Mei untuk menekan penyebaran virus Corona. 

Baca juga:  Kapolsek Panongan Pantau Perkembangan Bedah Rumah di Desa Serdang Kulon

“Hari Kamis mulai penindakan, bisa denda dan minimal kami buat (pelanggar) repot,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Melansir Detik News, Rabu (13/5/2020).

Baca juga:  TPU Selapajang Jaya Jadi Tempat Pemakaman Jenazah Korban Corona

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement