Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Mulai Besok 14 Mei 2020 Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Akan Didenda

Kota Tangerang  

Ilustrasi (Foto: Fandi Achmad/infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Mulai besok, Kamis (14/5/2020) pelanggar PSBB di Kota Tangerang akan didenda. Sanksi berupa denda ke warga atau bahkan pedagang yang tak menerapkan protokol kesehatan. 

PSBB tahap pertama yang dimulai pada 18 April hingga 3 Mei. Aturan ini kemudian diperpanjang sampai 17 Mei untuk menekan penyebaran virus Corona. 

Baca juga:  Hadiri Rapat Koordinasi dengan Kejati Banten, Arief Sampaikan Skenario Tangani PMK 

“Hari Kamis mulai penindakan, bisa denda dan minimal kami buat (pelanggar) repot,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Melansir Detik News, Rabu (13/5/2020).

Baca juga:  Diduga Ada Oknum Gelapkan Sertifikat Tanah di Tangerang

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement