KOTA TANGERANG – Mulai besok, Kamis (14/5/2020) pelanggar PSBB di Kota Tangerang akan didenda. Sanksi berupa denda ke warga atau bahkan pedagang yang tak menerapkan protokol kesehatan.
PSBB tahap pertama yang dimulai pada 18 April hingga 3 Mei. Aturan ini kemudian diperpanjang sampai 17 Mei untuk menekan penyebaran virus Corona.
“Hari Kamis mulai penindakan, bisa denda dan minimal kami buat (pelanggar) repot,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Melansir Detik News, Rabu (13/5/2020).
Advertisement
Scroll to Continue With Content