“Biasanya, pelanggaran tidak menggunakan helm paling banyak. Pada operasi pekan awal hasilnya seperti itu,” ujar Rudy.
Penerapan sanksi atau denda pelanggaran akan merujuk pada undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.
Sebagai contoh, untuk pelanggaran tak menggenakan helm, dendanya sebesar Rp 250.000. Sedangkan marka jalan atau tak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000. Sementara melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
“Walaupun Operasi Zebra Kalimaya tahun ini Kita lebih menekankan giat preemtif, tapi kami mengharapkan agar masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutup Rudy. (Dhi/Red)
Source: Bidhumas.


