KOTA TANGERANG – Status tanggap darurat covid-19 dan mulai diberlakukannya PSBB, hal ini berdampak pada sistem pelayanan Pengadilan Agama Kota Tangerang.
Semenjak diberlakukannya Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pelayanan secara langsung dan online mulai kami batasi. Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Dr. H. Buang Yusuf, di kantor Pengadilan Agama, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Pelayanan sudah mulai kami batasi, seperti jam pelayanan sampai jam 12.00, hanya 10 perkara yang kami terima secara langsung dan 10 perkara secara online setiap harinya dan wajib menggunakan masker, cek suhu badan, cuci tangan,” kata Buang Yusuf kepada infotangerang.co.id, Senin (14/9/2020).
“Pelayanan terbatas ini kami berlakukan sejak tanggal 7 September 2020 sampai tanggal 20 September 2020, sesuai arahan dari Mahkamah Agung,” jelasnya menambahkan.
Selama pandemi covid-19, kasus perceraian di Kota Tangerang berangsur-angsur mulai normal dari yang sebelumnya membludak.
“Peningkatan kasus perceraian secara signifikan terjadi di bulan Juni yaitu mencapai 440 perkara, kalau sekarang sudah normal,” ucapnya.
Yusuf juga mengimbau kepada para pencari Keadilan Agama Kota Tangerang, agar mematuhi peraturan yang berlaku serta mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk yang mengantar tidak lebih dari 2 orang, jangan bawa anak kecil dengan usia dibawah 12 tahun karena rentan terpapar, dan mematuhi protokol kesehatan,” tutur Buang Yusuf yang sebelumnya menjabat jadi Ketua Pengadilan Agama Serang. (Arf/Red)


