Menurut ia, pelayanan perekaman KTP-el di ruang publik ini hanya dibuka setiap Rabu pukul 11.00-15.00 WIB. Adapun jumlah kuotanya dibatasi, yakni hanya 75 orang.

“Pelayanannya gratis. Syaratnya pemohon hanya bawa fotokopi KK dan akta kelahiran,” ucapnya.

Adapun untuk pelayanan kependudukan lainnya, pemohon diimbau untuk mengurus secara online melalui website www.dukcapil.tangerangkota.go.id.

“Untuk semua pelayanan bisa online, kecuali perekaman KTP, kan harus hadir. Jadi kami buka di sini,” tandasnya. (Map/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *