KOTA TANGERANG – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang dinilai janggal oleh kuasa hukum Lince Linawati dalam sidang pembacaan eksepsi. Sidang dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Lince Linawati, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/7/2020), dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa terdiri dari, Zain Effendi, Arman Suparman, dan Mohamad Fajar.
Lince Linawati didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas gugatan Dahliyanti yang diketahui sebagai rekan Lince dalam bisnis bersama. Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum memaparkan sejumlah kejanggalan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU Dian Eka Lestari pada persidangan sebelumnya. Ada tiga poin eksepsi yang dibacakan, salah satunya tentang gugatan banding perdata Lince Linawati yang belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

“Kami kuasa hukum mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) No 1 Tahun 1956, Pasal 1. Dalam eksepsi yang kami sampaikan perkara pidana ini tidak bisa di jalankan, di karenakan harus menunggu Inkrah dari perkara perdatanya,” ucap Fajar saat ditemui usai persidangan.
Dalam putusan perkara perdata di tanggal 15 Juni 2020, Lince dinyatakan telah melakukan wanprestasi dengan putusan hukuman mengembalikan uang kepada Dahliyanti selaku penggugat sebesar Rp 3.001.585.000. Atas putusan tersebut, Lince mengajukan banding hanya berselang satu hari sejak keluarnya hasil putusan perkara perdata.
Terkait poin kedua dinilai sangat fatal oleh tim kuasa hukum yakni menyoal tidak diberikannya tanggal, bulan dan tahun dalam penyusunannya.
“Bagi kami ini sangat fatal karena menyangkut hukum acara yang merujuk pada Pasal 143 KUHAP, yang mana dakwaan itu harus jelas penetapan waktunya,” Imbuh Fajar. Dengan demikian, ia berharap agar Majelis Hakim bisa mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan.
Sementara itu, Dian Eka Lestari selaku JPU membantah kalau pihaknya dinilai terburu-buru untuk membuat dakwaan. “Gak lah karena ini perkara kan penanganannya dari pihak Kejagung, karena prosesnya wilayah kabupaten jadi kita tinggal terima saja. Kalau Pidananya ini sudah lama, jadi kalau dibilang terburu-buru gak,” pungkasnya. (Fan/Red)


