Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pembangunan 3 Lantai Primaya Hospital Diduga Pasang Plang IMB ‘Bodong’

Kota Tangerang  

Bangunan baru gedung Primaya Hospital diduga belum kantongi IMB. (Foto: Fandi Achmad/infotangerang.co.id)
Advertisement

“Saya bolak-balik kesini belum pernah melihat itu papan IMB. Kalau mau lebih jelas tanyanya silakan ke security,” sambung Andi.

Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Nana Cisyana mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19 untuk pelayanan perizinan belum efektif. Ia menjelaskan, pihak rumah sakit sudah mengajukan perubahan izin penggunaan pemanfaatan tanah atau IPPT.

“Mungkin sudah tau bahwa perizinan belum buka untuk mengurus IMB, sejak awal pandemi hingga sekarang perizinan belum buka. Tetapi yang saya tau rumah sakit itu lagi mengurus perubahan IPPT terus mau lanjut ke IMB (pengurusan) tapi tutup (Dinas perizinan Kota Tangerang). Kalau kemarin sudah mengajukan perubahan IPPT,” kata Nana saat dihubungi infotangerang.co.id, Senin (25/10/2021).

Baca juga:  Hendak Bermain, Seorang Remaja Tenggelam Belum Juga Ditemukan

“Apabila ada plang IMB tetapi tidak tertera nomor IMB atau papan tersebut kosong itu tentu sudah melanggar. Coba lihat nomor IMBnya, dan nama perusahannya biar kita cek, foto coba kirim ke saya. Jika ada pelanggaran, Perkim rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan penindakan,” lanjutnya.

Baca juga:  Gempa M 5,4 di Lebak, Polda Banten Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Perlu diketahui, pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan digantikan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, pemilik bangunan gedung harus tetap mengantongi izin sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. (Tim/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement