KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Perlindungan tersebut diberikan kepada 50.000 pekerja rentan yang terdiri dari nelayan, pekerja keagamaan, petani, pedagang, pekerja jasa konstruksi, petugas RT/RW serta pekerja honorer.
Dalam kegiatan yang digelar di pendopo Bupati Tangerang, Direktur Kepesertaan BPjamsostek, Zainudin mengatakan bantuan sosial ini bertujuan untuk membantu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja agar mereka mendapatkan rasa aman dalam bekerja.
“Untuk memberikan perlindungan tersebut tentu perlu adanya interHpvensi dari pemerintah dengan kolaborasi, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang hadir untuk memberikan perhatian kepada 50 ribu pekerja rentan,” kata Zainudin, Jumat (23/12/2022).
Zainudin menjelaskan perlindungan tersebut dihadirkan melalui beberapa program, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Komitmen tersebut juga diwujudkan oleh Pemkab Tangerang dengan keberlanjutan kepesertaan bagi 50 ribu pekerja rentan sektor informal di tahun 2023 dengan menganggarkan iuran bagi pekerja rentan.



