Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot Tangerang Kembali Berlakukan PSBB, Jam Operasional Diperlonggar

Kota Tangerang  

Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga:  60 Tahun Jasa Raharja, Kepala Perwakilan Tangerang Imbau Masyarakat Taat Pajak

“Untuk itu, Pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya,” kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (25/1/2021).

Lebih lanjut Arief menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.

Related posts:

Baca juga:  Buka Jobfair Kelurahan Margasari, Sachrudin: Sinergi Baik Antara Pemkot dan Pengusaha

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement