Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pemkot Tangerang Kembali Berlakukan PSBB, Jam Operasional Diperlonggar

Kota Tangerang  

Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga:  146 'Pencaker' Kelurahan Telah Masuk Tahap Interview

“Untuk itu, Pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya,” kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (25/1/2021).

Baca juga:  Keseruan Mancing Lele di Festival Cisadane, 2 Ton Ikan Lele Ditebar Wali Kota Tangerang

Lebih lanjut Arief menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement