“Hanya sedikit perbedaan, diantaranya jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB,” jelasnya.
“Selebihnya, aturan masih sama dengan yang sebelumnya,” sambung Arief.
Adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang,” tutur Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Jhn/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



