Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pemkot Tangerang Kembali Berlakukan PSBB, Jam Operasional Diperlonggar

Kota Tangerang  

Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

“Hanya sedikit perbedaan, diantaranya jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB,” jelasnya.

“Selebihnya, aturan masih sama dengan yang sebelumnya,” sambung Arief.

Baca juga:  Walikota Arief: Kelurahan Nusa Jaya Jadi Percontohan Kaitan Pelayanan Digital dan Konsep Peningkatan UMKM

Adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca juga:  PKB Kota Tangerang Serahkan Bantuan Gus AMI ke Guru Ngaji dan Santri

“Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang,” tutur Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Jhn/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement