TANGERANG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Serpong (Polres Tangerang Selatan) yang dipimpin oleh Kapolsek Serpong Kompol Evarmon Lubis bersama Kanit Reskrim Iptu Pardiman beserta Pawas AKP Erwin SH mendatangi lokasi penemuan mayat di Villa Melati Mas Blok L5/46 RT 42/09 Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis (01/12/2022).

“Ya, korban berinisial JS laki-laki (71 tahun) tinggal seorang diri di Perumahan Villa Melati Mas Serpong, dan infonya korban sudah lama menderita sakit,” kata Kapolsek Serpong Kompol Evarmon Lubis dalam keterangan tertulis.

Kapolsek menjelaskan penemuan mayat lansia tersebut pertama kali ditemukan oleh LI (60) warga Blok L7/4 RT 003/006 dan warga berinisial U warga Blok L5 /47 Villa Melati Mas. Saat itu saksi LI mendatangi rumah korban dan hendak memberikan uang.

“Sesampainya di rumah korban saksi saudari Li mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah korban. Mengetahui hal tersebut saksi 1 yakni saudari LI mencoba untuk menghubungi saksi 2 saudari U yang mana saksi U melihat korban terakhir kali sekitar seminggu yang lalu,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Evarmon, para saksi masuk kedalam rumah korban. Didapati korban sudah tidak bernyawa. Diperkirakan sudah meninggal kurang lebih selama tiga hari karena sakit, karena ditemukan beberapa obat di rumah korban. Saksi yang melihat langsung menghubungi pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil olah TKP diduga korban meninggal dikarenakan sakit dan tidak ditemukan bukti adanya tindak kekerasan terhadap korban.
Dan di kamar korban ditemukan berbagai macam obat penyakit yang dialami korban,” ungkap Kapolsek Serpong Kompol Evarmon Lubis.

“Korban saat ini sudah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan visum,” pungkasnya.

(Gln/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *