SERANG – Kuasa hukum pekerja, Raidin Anom dan rekan datangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Kedatangan kuasa hukum dari karyawan PT Indah Jaya dan PT Spin Mill Indah Industri ini dalam rangka menanyakan perkembangan proses kelanjutan dugaan pelanggaran normatif yang dilakukan dua perusahaan tersebut.
“Saya datang dengan tim ke kantor Disnaker ini ingin menanyakan tindak lanjut surat yang sudah kita layangkan kepada badan pengawas Ketenagakerjaan. Kami meminta kepada pengawas agar segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak normatif yang dilakukan kedua perusahaan yaitu PT Indah Jaya dan PT Spin Mill Indah Industri,” tutur Raidin Anom di kantor Disnakertrans Banten, Selasa (10/2/2021).
Sementara itu, Rochmat selaku pengawas Disnaker mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kuasa hukum pekerja tersebut.
“Pengawas dinas tenaga kerja akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak normatif yang telah disampaikan kuasa hukum pekerja,” ujarnya.
“Kami akan memanggil perusahaan tersebut. Semoga prosesnya akan lebih cepat. Kami selalu melakukan pengawasan, agar perusahaan-perusahaan selalu menjalani undang-undang yang telah ditetapkan demi keadilan para buruh di Provinsi Banten ini,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah karyawan dari PT Indah Jaya dan PT Spin Mill Indah Industry mengaku selama 3 tahun terakhir tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja. Para pekerja tersebut melapor kepada kuasa hukum Raidin Anom dan rekan untuk membantu mereka mendapatkan hak normatif para karyawan. (Rud/Red)



