KOTA TANGERANG – Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kh Hasyim Ashari tepatnya depan Gang H Asnawi Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Dua orang menjadi korban atas kejadian tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan bahwa, kejadian yang diduga tabrak lari ini terjadi pada Senin, (14/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban tabrak lari tersebut terdiri dari pengendara motor Honda tiger bernopol B 6894 UB bernama Cecep Adi Nata dan juga pejalan kaki yang belum diketahui indentitasnya.

Kronologi kejadiannya berawal dari sepeda motor yang tidak dikenal datang dari arah Cipondoh menuju ke arah Tangerang. Sepeda motor itu berjalan dari lajur kiri, kemudian oleng ke kanan sehingga menyenggol sepeda motor Honda tiger.

“Sepeda motor tak dikenal datang dari arah Cipondoh menuju kearah Tangerang berjalan di lajur sebelah kiri, melintas di Jalan Raya Kh. Hasyim Ashari tepatnya depan Gang H Asnawi Poris Plawad Indah Cipondoh Kota Tangerang. Oleng ke kanan, stang kanan sepeda motor tak dikenal membentur stang kiri sepeda motor Honda tiger B 6894 UB yang dikendarai saudara Cecep Adi Nata yang berjalan dilajur sebelah kanan dari arah yang sama,” ungkap Abdul Rachim saat dihubungi infotangerang.co.id melalui pesan singkat.

Masih kata Abdul Rachim, sepeda motor yang dikendarai Cecep oleng ke kanan sehingga menabrak pejalan kaki yang belum diketahui identitasnya. Kedua korban mengalami luka di bagian wajah, kepala, tangan, dan kaki, sedangkan pengendara motor yang tidak dikenal melarikan diri ke arah Tangerang.

“Cecep Adi Nata mengalami luka pada bagian wajah, kepala, tangan kanan, kaki kanan dan kaki kiri selanjutnya korban dirawat di Rumah Sakit EMC Kota Tangerang, sedangkan untuk penyeberang jalan (Mr. X) mengalami luka pada bagian wajah, kepala, tangan kiri, kaki kanan dan kaki kiri. Selanjutnya, korban dirawat di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang. Untuk pengendara sepeda motor tak dikenal melarikan diri kearah Tangerang,” jelasnya.

Saat ini sepeda motor Honda tiger bernopol B 6894 UB diamankan sebagai barang bukti beserta STNK.

“Dugaan sementara, pelaku terjerat Pasal 310 (3) Nomor 106 (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

(Fat/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *