KABUPATEN TANGERANG – Memiliki hunian idaman tanpa riba tentu menjadi pilihan banyak orang. Perumahan syariah tentu bisa menjadi referensi dalam hal kredit rumah tanpa bunga, tanpa denda, tanpa sita dan tentu tanpa riba.
Namun, sebelum memutuskan untuk membeli rumah/akad kredit, perhatikan latar belakang kepastian hukum status kepemilikan lahan (hak milik atau hak guna) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan tersebut, karena sebagai jaminan bahwa bangunan tersebut telah diverifikasi oleh pemda setempat, dan tidak menyalahi aturan tata ruang yang ada.
Pantauan infotangerang.co.id di lokasi, meski pandemi Covid-19 masih melanda, proses pembangunan perumahan syariah Al Kautsar Moslem City (AMC) yang berada di Jalan Gintung Bambu, Kosambi, Kecamatan Sukadiri itu terus berjalan. Namun, yang dipertanyakan adalah IMB perumahan tersebut. Biasanya plang IMB sebuah kawasan perumahan pasti terpasang di depan site yang sedang dikembangkan.
Direktur utama PT Unchu Multi Indonesia, Nurachman Rizky selaku pengembang mengatakan bahwa pihaknya memang tidak memasang plang IMB di lokasi pembangunan perumahan AMC.
“Kita memang tidak memasang plang IMB di lokasi,” tutur Rizky saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (11/2/2021).
Lebih lanjut Rizky menegaskan, untuk dokumen terkait perumahan AMC tidak dapat dia perlihatkan.
“Maaf kita tidak bisa asal memperlihatkan dokumen-dokumen kita ke orang,” ujarnya.
Sementara itu, Iyus Gozali selaku Kepala Seksi Pengawasan dan pengendalian (Kasi Wasdal) Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang saat dihubungi infotangerang.co.id hingga saat ini belum dapat memberikan keterangan lengkap terkait status perizinan perumahan Al Kautsar Moslem City tersebut. (Dhi/Red)