KABUPATEN TANGERANG – Jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus pelaku inisial AS (37th). Pria yang berprofesi sebagai penjual tahu itu diringkus lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (29/1/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terjadi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Korban yang berusia 14 tahun sehari-hari membantu tersangka berjualan tahu.
“Tersangka dan korban saling kenal. Artinya pelaku kekerasan seksual pemerkosaan adalah orang dekat korban,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin (8/3/2021).
Masih kata Wahyu, peristiwa itu bermula saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Usai dipijat, tersangka kemudian memperkosa korban. Korban berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka mengancam korban.
Selang beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa itu kepada kakak korban. Didampingi sang kakak, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Tim gabungan dari Polsek Panongan dan unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutur Wahyu.
Dikatakan Wahyu, korban saat ini dalam pendampingan tim trauma healing unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Wahyu mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dalam menjaga anak.
Wahyu juga mengingatkan orang-orang yang dekat dengan anak dan harusnya melindungi anak, jangan malah menjadi pelaku kekerasan yang dapat dijerat sanksi pidana berat, karena hukuman atasnya dapat ditambah sepertiga.
“Mari jaga anak-anak kita. Jaga mereka agar tumbuh dewasa menggapai segala cita-cita,” tandas Wahyu.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang turut hadir di Polresta Tangerang mengatakan, kasus yang terjadi membuktikan kekerasan terhadap anak masih terus mengincar.
Oleh karena itu, lanjut Seto, harus ada upaya-upaya penanganan dan penindakan. Penegakkan hukum sangat penting, namun upaya preventif atau pencegahannya terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat tidak kalah penting. Sebab, kekerasan terhadap anak justru kadang dilakukan oleh orang terdekat.
“Masyarakat juga harus berani melapor jika melihat kekerasan terhadap anak. Kami akan terus mendorong pemerintah untuk menambah kasi perlindungan anak pada tingkat RT,” pungkasnya. (Hen/Red)


