“Kita masih terus melakukan pendalaman untuk motifnya. Apakah itu terkait adanya hubungan asmara atau murni karena keinginan menguasai harta benda milik korban,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti 2 unit kendaraan roda 4 milik korban dan kendaraan milik tersangka.
“Dua kendaraan, handphone dan barang bukti lainnya berhasil kita sita dari para tersangka untuk dijadikan sebagai barang bukti,” lanjutnya.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan,” pungkas Zain.
Diketahui sebelumnya, jasad perempuan inisial ES tersebut ditemukan dalam kondisi tertutup kain seprai warna hitam dengan tangan terikat lakban. Jasad perempuan bertato itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari ikan menggunakan perahu.
(Rdk)


