KOTA TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengedaran uang asing dalam bentuk US Dollar. Tim Garuda Satreskrim membekuk 3 tersangka dalam kasus pemalsuan uang tersebut.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Satreskrim bahwa akan ada pengedaran uang palsu dengan mata uang asing dari negara Amerika Serikat. Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan.
“Akan ada peredaran uang palsu dalam bentuk US Dollar. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang inisial R, A, dan TP. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda-beda,” tutur Adi Ferdian dalam konferensi pers ungkap kasus pengedaran uang US Dollar palsu, Kamis (28/1/2021).
Adi menambahkan, kasus diselidiki sejak Desember 2020. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu, dan menangkap ketiga tersangka warga negara Indonesia inisial R (40th) di Jakarta Barat pada (2/1/2021), selanjutnya A (36th) dibekuk di daerah Kabupaten Tangerang pada (5/1/2021), dan TP (54th) ditangkap polisi di daerah Karawang pada (7/1/2021).
“Ada dua jenis uang palsu yang diamankan, yakni uang US Dollar bentuk lama dan yang baru. R diberikan uang palsu sebanyak USD 100 ribu atau bila di rupiahkan senilai Rp 1,4 miliar. Dollar palsu itu didapat dari A yang kini DPO,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, saat itu tersangka bermaksud menukarkan Dollar palsu. Tim Garuda Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tindak pidana tersebut.
“Kami mendapat informasi dari lingkungan kerja di Bandara Soekarno-Hatta. Satu tersangka berusaha menyempurnakan atau membuat uang US Dollar ini jadi rupiah. Polisi bergerak cepat dan langsung meringkus sebelum mereka mengedarkan uang palsu itu,” ucap Alex.
Ketiga tersangka kini mendekam di penjara Polresta Bandara Soetta. Tersangka dijerat dengan Pasal 244, 245, dan 250 KUHP atas percobaan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rud/Red)


