KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, 4 pelaku dibekuk. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T dan senjata api. Berikut kronologi penangkapan pelaku.

Berdasarkan laporan nomor LP/637/B/VIII 27 Agustus 2021 dan LP/642/B/VIII 30 Agustus 2021, Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata memberi arahan tim reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda H Iwan Wahyudi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP. Yang akhirnya mendapatkan beberapa bahan petunjuk serta informasi yang mengarah kepada para pelaku.

Selanjutnya, berbekal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kadu Sabrang ada sebuah kontrakan yang mencurigakan, sering membawa kendaraan roda dua berganti-ganti jenisnya. Dari hasil informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman terhadap informasi. Setelah didalami, polisi berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut.

Saat penggeledahan polisi menemukan 4 unit motor, 1 set kunci leter T, Kunci kontak, STNK dan BPKB motor. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api rakitan berikut pelurunya.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro didampingi Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata saat menggelar pers rilis ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Wahyu Sri Bintoro mengatakan, Polsek Cikupa berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang RT 03/02 Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Ya, berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil tersebut, alhamdulillah kami berhasil mengamankan SR (23), S (31), AY (26), J (19) warga Lampung Timur terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2,” kata Wahyu di halaman kantor Polsek Cikupa, Kamis (2/9/2021).

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti dan sarana diamankan di Polsek Cikupa untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rud/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *