Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Polsek Kronjo-Polresta Tangerang Grebek Penjual Tramadol dan Hexymer Berkedok Toko Kosmetik

Hukum & Kriminal, News  

Polsek Kronjo-Polresta Tangerang menangkap pelaku penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer. (Polresta Tangerang/infotangerang.co.id)
Advertisement

Wahyu menambahkan, terungkapnya praktik ilegal itu setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kata Wahyu, masyarakat curiga lantaran kerap terlihat remaja yang hilir-mudik ke kios itu. Padahal, toko itu diketahui berjualan kosmetik.

“Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kronjo untuk pemeriksaan,” terang Wahyu.

Baca juga:  Patroli Perairan Polresta Tangerang, Amankan Objek Vital PLTU

Saat ini, kata Wahyu, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan. Para pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Baca juga:  Modus Penipuan Motor di Jakarta Utara: Korban Dicegat, KTP-STNK Dibuang Agar Motor Bisa Dibawa Kabur

Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.
“Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya. (Rud/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement