“Termasuk mengimbau jam operasional minimarket untuk membatasi waktu jam operasional dan mematuhi protokol kesehatan (prokes). Hasil giat malam ini untuk sanksi sosial nihil, untuk teguran ada 18 kali,” terangnya.
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polsek Neglasari Aipda A Rifai menambahkan, pada kegiatan operasi yustisi yang diawali dengan apel bersama tersebut, menerjunkan 32 personel dengan rincian dari Polsek Neglasari berjumlah 10, Kecamatan Neglasari 12, dan DPKD Kota Tangerang 10 personel.
“Pada pelaksanaan kegiatan ini, personil dibagi menjadi dua tim. Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif,” tandasnya.
Kegiatan operasi yustisi PPKM tersebut turut dihadiri Kasi Trantib Jose AV Cabral, Iptu Hadi Subroto, DPKD Kota Tangerang Iwan, Lurah Neglasari Firman, Lurah Kedaung Baru Wawan Gunawan. (Rud/Red)


