Kabupaten Tangerang – Jajaran Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan empat pelaku pencurian motor dan tiga penadah.

Kapolsek Pakuhaji AKP Dr. Edy Suprayitno mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada seseorang berinisial A sering menjual kendaraan roda dua dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

“Mendapat informasi tersebut, anggota saya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darwin melakukan under cover (pengejaran) dan transaksi dengan S tersebut, serta transaksi kita amankan S dan kita dapati satu unit motor Beat,” ungkap Kapolsek, saat konferensi pers di Mako Polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020).

Dari hasil keterangan S, lanjut Edy, bahwa motor tersebut didapat dari saudara R yang dibeli juga dengan harga satu juta.

“Akhirnya R kita amankan juga, dari R kita kembangkan, maka dapatlah empat pelaku pemetik langsung yang di antaranya adalah 2 orang tersebut anak dengan bapaknya,” terang Edy.

Edy menambahkan, dari tangan para pelaku berhasil mengamankan 17 unit motor, hasil curian para pelaku, bukan hanya dijual diwilayah tangerang melainkan sampai ke Lampung.

“Hasil dijual ke Tangerang dan Lampung,” imbuhnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto menambahkan, modus operandi digunakan para pelaku dengan mengintai yang akan dijadikan target operasi.

“Biasa beroperasi di parkiran atau di depan kontrakan, ataupun di pekarangan yang menurut dia aman langsung dipetik oleh 1 orang tersebut, dan yang 3 mengawasi lingkungan,” ujar Sugeng.

Hasil curian kata Sugeng, disembunyikan para pelaku di empat kontrakan diwilayah Rawa Burung Kosambi Tangerang.

“Setelah berhasil kemudian dibawa ke kontrakan mereka di wilayah perimeter di tempatnya itu wilayah Teluk Naga dan di situ disimpan motor motor tersebut,” jelas Sugeng.

Pihak Kepolisian kini masih memburu DPO berinisial J, hasil penjualan tersebut penuturan tersangka bahwa motor tersebut uangnya dibuat kebutuhan sehari-hari.

Para pelaku terkenal komplotan sadis, dengan menggunakan sajam, dan mencoba melakukan perlawanan kepada para petugas hingga diberi peringatan tegas dan terukur.

Para pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *