“Ini merupakan tahap awal sebelum pemberlakuan new normal. Namun dengan berbagai evaluasi yang terus dilakukan dengan daerah Tangerang Raya,” ungkapnya Wahidin.
Dari sisi aturan, penerapan PSBB tahap tiga serupa dengan tahap sebelumnya. Hanya beberapa area mulai dilonggarkan, seperti rumah ibadah. Sejumlah tempat ibadah di tiga wilayah yang sebelumnya tutup mulai dibuka dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Adapun tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, akan mulai dibuka bertahap mengikuti fase New Normal yang akan di berlakukan mendatang.(Map/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



