Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Puluhan Warga Terjaring Razia Masker di Taman Cibodas

Kota Tangerang  

Foto: Lurah Sangiang Jaya, Langlang Nugraha bersama tiga pilar memberi sanksi kepada warga yang tidak memakai masker. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten kembali diperpanjang hingga 17 Februari 2021. Dengan demikian masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Pelanggaran prokes masih saja kerap ditemukan dalam Operasi Aman Bersama (OAB) yang digelar jajaran Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk.

Baca juga:  Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo

“Ada 21 warga yang terjaring karena tidak memakai masker. Warga yang terjaring kami lakukan sanksi sosial, yaitu menyapu halaman,” kata Langlang Nugraha Lurah Sangiang Jaya kepada infotangerang.co.id di lokasi kegiatan, Jumat (22/1/2020).

Baca juga:  Kapolresta Tangerang: Pengendara Tidak Dapat menunjukkan SIKM Akan Diputarbalikkan Kembali
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement