KOTA TANGERANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten kembali diperpanjang hingga 17 Februari 2021. Dengan demikian masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Pelanggaran prokes masih saja kerap ditemukan dalam Operasi Aman Bersama (OAB) yang digelar jajaran Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk.
“Ada 21 warga yang terjaring karena tidak memakai masker. Warga yang terjaring kami lakukan sanksi sosial, yaitu menyapu halaman,” kata Langlang Nugraha Lurah Sangiang Jaya kepada infotangerang.co.id di lokasi kegiatan, Jumat (22/1/2020).
Advertisement
Scroll to Continue With Content