Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puluhan Warga Terjaring Razia Masker di Taman Cibodas

Kota Tangerang  

Foto: Lurah Sangiang Jaya, Langlang Nugraha bersama tiga pilar memberi sanksi kepada warga yang tidak memakai masker. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten kembali diperpanjang hingga 17 Februari 2021. Dengan demikian masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Pelanggaran prokes masih saja kerap ditemukan dalam Operasi Aman Bersama (OAB) yang digelar jajaran Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk.

Baca juga:  Komunitas Tangerang Keren Hadiri Launching dan Pelatihan Lazismu Kota Tangerang 2022

“Ada 21 warga yang terjaring karena tidak memakai masker. Warga yang terjaring kami lakukan sanksi sosial, yaitu menyapu halaman,” kata Langlang Nugraha Lurah Sangiang Jaya kepada infotangerang.co.id di lokasi kegiatan, Jumat (22/1/2020).

Baca juga:  Majelis Hakim Tolak Gugatan PKPU Investment Opportunities, Direktur Supermal Karawaci: Kami Kaji Kerugian

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement