KOTA TANGERANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten kembali diperpanjang hingga 17 Februari 2021. Dengan demikian masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Pelanggaran prokes masih saja kerap ditemukan dalam Operasi Aman Bersama (OAB) yang digelar jajaran Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk.
“Ada 21 warga yang terjaring karena tidak memakai masker. Warga yang terjaring kami lakukan sanksi sosial, yaitu menyapu halaman,” kata Langlang Nugraha Lurah Sangiang Jaya kepada infotangerang.co.id di lokasi kegiatan, Jumat (22/1/2020).
Langlang Nugraha mengatakan bahwa razia tersebut dilakukan setiap hari dengan lokasi berbeda. Hal itu dilakukan agar masyarakat semakin sadar untuk selalu menerapkan 3M.
“Setiap hari kita lakukan razia OAB ini. Dengan dilakukannya razia ini semoga masyarakat makin sadar dengan selalu terapkan menjaga jarak, mencuci, tangan, dan memakai masker,” tuturnya.
Operasi Aman Bersama (OAB) kali ini dilaksanakan oleh 3 Pilar, yaitu unsur Kelurahan dan Kecamatan, serta Dinas Industri dan Perdagangan Koperasi UKM (Indagkop) Kota Tangerang. (Jhn/Red)


