Sangki menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya wartawan dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus dipatuhi. Dalam menjalankan profesinya wartawan haruslah profesional, salah satunya dengan tidak menerima terlebih meminta uang kepada narasumber.

“Kalaupun yang bersangkutan merasa ada wartawan yang kerap meminta uang, itu hanyalah oknum. Jangan mengenalisir jika seluruh wartawan seperti itu. Jika ada yg meminta terlebih memeras silahkan laporkan ke Dewan Pers,” tegas Sangki yang juga sebagai redaktur di salah satu media cetak lokal di Banten ini.

Sangki pun meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang khususnya kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang memberikan teguran keras kepada LTS agar kasus yang sama tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Bupati sebagai kepala pemerintahan tertinggi di wilayah Kabupaten Tangerang harus memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi oknum kades atau pejabat pemerintahan lainnya yang melakukan hal serupa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *