KOTA SERANG – Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB mendatang.
“Teng malam Sabtu kita sudah nyatakan bahwa PSBB di Tangerang Raya berlangsung,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim di rumah dinasnya Kota Serang, Senin (13/4/2020) melansir Detik.com.
Pihaknya sedang menyiapkan Pergub PSBB. “Draf sudah ada, paling tidak kita juga mereferensi ke Pergub Jakarta dan Jabar. Karena Jabodetabek dan Jabar kultur dan masyarakat nggak bisa dipisahkan dan mobilisasi aktivitasnya yang jelas sama dengan Jakarta,” ungkapnya.
Advertisement
Scroll to Continue With Content