KOTA TANGERANG – Ketua Bahana Pemuda Pecinta Lingkungan (BP2L), Asnawi Angger menanggapi bantahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan tidak sesuai dengan amanah. Karena, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 dimana pada Bab V Pasal 12 ayat 1 dikatakan bahwa Penyediaan Jasa Pelayanan Pengelolaan Sampah wajib memiliki ijin pelayanan sampah dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.

“Kalau tidak ada kerjasama kontrak atau pengikat antara dinas lingkungan hidup dengan pihak swasta, apalagi tidak ada memiliki ijin pelayanan sampah dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, artinya Perda tersebut sudah diabaikan oleh dinas lingkungan hidup,” kata Asnawi kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Sementara itu, Penasehat BP2L, San Rodi saat dihubungi melalui telepon mengatakan, DLH Kota Tangerang agar terbuka mengenai pelaporan keuangan kepada publik jika memang ada retribusi yang sudah ditransfer ke kas daerah dari 13+1 perusahaan swasta yang membuang sampah ke TPSA Rawa Kucing.

“Sampai saat ini tidak ada pelaporan keuangan hasil retribusi dari 13+1 dari perusahaan swasta yang sudah transfer ke kas daerah. Kalau tidak ada pelaporan secara terbuka, maka biarkan kami melakukan sosial kontrol yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Wali Kota Tangerang,” tegas San Rodi yang juga akrab disapa Kucay Doang.

“BP2L tidak ingin menduga-duga kalau selama ini benar yang dikatakan oleh sebagian orang bahwa Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Rawa Kucing merupakan “Intan Mutiara” yang terpendam, akan tetapi dijadikan bancakan oleh beberapa oknum yang mengambil keuntungan tanpa melihat umur dari TPSA itu sendiri,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang membantah bahwa truk sampah milik swasta tersebut bukan dari luar, melainkan dari Kota Tangerang. Hal tersebut dikatakan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan hidup, Yudi Pradana, Senin (19/4/2021).

Yudi menjelaskan, tidak ada kerjasama kontrak atau pengikat antara DLH dengan pihak swasta. Itu di lakukan lantaran telah tertuang dalam Perda, ketika pihak swasta akan masuk ke TPSA rawa kucing wajib membayar retribusi. (Rud/Red)

Source: KJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *