TANGERANG SELATAN – Tim gabungan satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan reskrim Polsek Pamulang berhasil menangkap pelaku pembobol rumah kosong (rumsong).
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tersebut, sebelumnya terjadi pembobolan rumah kosong di 3 wilayah berbeda, yaitu pada hari Selasa 10 Mei 2022 terjadi pembobolan di Perumahan Bukit Pamulang Indah, lalu pada hari Selasa 17 Mei 2022 terjadi di Reni dan pada hari Senin 23 Mei 2022 Jalan H. Taip Perumahan Kemang Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, modus operandi tersangka dengan cara membuka kunci gembok pagar, kemudian mencongkel pintu utama lalu menguras barang-barang yang ada di dalam rumah (rumah dalam keadaan kosong).
Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, unit reskrim Polsek Pamulang melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi dan alat bukti.
“Pada hari Rabu 25 Mei 2022 dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Sirnagalih IV, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Depok. Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama AS (inisial),” ungkap Sarly, Senin (30/5/2022).