Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebuah Perusahaan Diduga Produksi Tabung Gas Tanpa Izin

Banten  

Sebuah Perusahaan Diduga Produksi Tabung Gas Tanpa Izin
Advertisement

KABUPATEN SERANG – Diduga salah satu Perusahaan memproduksi tabung gas elpiji 3 Kilo gram tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), di Kawasan Modern Cikande Industrial Estate, Jalan raya Modern Industri II, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Baca juga:  Catat! Urus Layanan Adminduk Tidak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Menurut salah satu sumber inisial W yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Perusahaan itu bisa ratusan hingga ribuan tabung gas sekali produksi.

“Minimal paling sedikit 500 Atau 1000 tabung gas elpiji 3 Kg belinya ke pabrik milik inisial ASN dan penanggung jawabnya inisial PPN ucap W yang dilansir dari suarainvestigasi.com, Rabu (01/03/2020).

Baca juga:  Kejati Banten Berantas Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Bea Cukai Bandara Soetta

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement