Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6 hari
Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029

Advertisement



Sebuah Perusahaan Diduga Produksi Tabung Gas Tanpa Izin

Banten  

Sebuah Perusahaan Diduga Produksi Tabung Gas Tanpa Izin
Advertisement

KABUPATEN SERANG – Diduga salah satu Perusahaan memproduksi tabung gas elpiji 3 Kilo gram tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), di Kawasan Modern Cikande Industrial Estate, Jalan raya Modern Industri II, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Menurut salah satu sumber inisial W yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Perusahaan itu bisa ratusan hingga ribuan tabung gas sekali produksi.

Baca juga:  Emas dan Uang Rp 300 Juta Digondol Maling, Pemilik Toko: Semoga Polisi Tangkap Pelaku

“Minimal paling sedikit 500 Atau 1000 tabung gas elpiji 3 Kg belinya ke pabrik milik inisial ASN dan penanggung jawabnya inisial PPN ucap W yang dilansir dari suarainvestigasi.com, Rabu (01/03/2020).

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement