Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Sekjen Kemendagri: Jangan Membuat Peraturan yang Bebankan Masyarakat

DKI Jakarta  

Muhammad Hudori, Sekjen Kemendagri. (dok. Puspen Kemendagri)
Advertisement

Terkait dengan perizinan berusaha, Hudori mengatakan bahwa disaat pandemi ini banyak warga negara yang menganggur sebagai imbas dari pemutusan hubungan kerja. Untuk itu, Pemerintah berupaya bagaimana membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“Undang-undang Cipta Kerja ini sebetulnya bertujuan untuk mendorong upaya penyiapan lapangan kerja bagi para pencari kerja dan pengangguran. Kemudian menata agar birokrasi yang berbelit menjadi tidak berbelit-belit, waktu proses penerbitan izin bisa menjadi lebih cepat dan biaya pengurusan dapat ditekan. Maka dari itu perlu dilakukan penyederhanaan,” kata dia.

Baca juga:  Industri AMDK Nasional Tolak Rancangan Peraturan BPOM

Hudori berharap, DPRD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan dan mensosialisasikan secara masif tujuan dan niat baik adanya Undang-undang Cipta Kerja kepada masyarakat.

“Undang-undang Cipta Kerja itu kalau dilihat ujungnya justru banyak menguntungkan. Cuma persoalannya ini banyak berita-berita yang tidak tepat (hoax). Sehingga orang tidak bisa memastikan mana draft asli mana draft palsu. Jadi kalau kita lihat lebih jauh, sesungguhnya Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa berdampak positif bagi perekonomian,” jelas Sekjen Kemendagri.

Baca juga:  Webinar Series Keuda Update ke-13, Ini Penjelasan Dirjen Bina Keuda Tentang Gaji PPPK

Terakhir, DPRD dalam penanganan pandemi COVID-19 ini diharapkan dapat melaksanakan pengawasan yang lebih optimal atas pelaksanaan kebijakan dan anggaran yang dilakukan atau dikeluarkan pemerintah daerah. (Dhi/Red)

Source: Puspen Kemendagri

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement