KABUPATEN TANGERANG – Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) telah diterapkan di sekolah. MPLS ini suatu hal yang menarik untuk dilakukan bersama peserta didik baru.
Namun MPLS kali ini tidak digratiskan oleh SMKN 12 Kabupaten Tangerang. Sekolah negeri di Babakan, Kecamatan Legok tersebut diduga memungut biaya sebesar Rp 200 ribu kepada siswanya.
Anggaran tersebut untuk menebus kaos dan celana yang digunakan siswa-siswinya hanya untuk sekali pakai.
Pembelian kaos berwarna biru dongker dan celana hitam tersebut dikordinir oleh Koperasi Konsumen Mitra Nusantara milik sekolah SMKN 12 Kabupaten Tangerang.
“Ini dipakai untuk MPLS aja. Harganya dua ratus ribu. Siswa beli ke Pak Dede seorang guru SMKN 12 Kabupaten Tangerang,” kata salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya, Senin (25/7/2022).
Akrom selaku kepala sekolah mengungkapkan, terkait anggaran seragam MPLS silakan menghubungi langsung ke pengurus koperasi.
“Langsung aja ke petugas atau pengurusnya (koperasi) bila ada statement yang harus ditambahkan saya akan tambahkan,” jelas Akrom.
Sementara itu, Dede pengurus koperasi membenarkan seragam MPLS itu dijual dengan harga Rp 200 ribu.
“Ya kami menjual seragam untuk siswa MPLS sebesar dua ratus ribu, seratus ribu perpotong,” sebut Dede.
Dede membantah dugaan koperasi yang dikelolanya disebut tidak berbadan hukum, meskipun pihaknya belum bisa membuktikan legalitas koperasi tersebut.
“Status koperasi kami lengkap. Namun mohon maaf belum bisa memperlihatkan. Cuma kami belum memiliki tempat untuk itu, sementara masih memakai fasilitas sekolah,” ucap dia.
(Rza)


