KABUPATEN TANGERANG – Aktivitas tambang galian tanah (Galian C) yang berada di Jalan Diklat Pemda Sukabakti, Kecamatan Curug, diduga belum mengantongi izin dari instansi yang berwenang.

Pantauan di lokasi, Rabu (24/8/2022) tampak ada belasan mobil truk pengangkut tanah keluar masuk ke sebuah lahan kosong pada siang hari.

Dari informasi yang didapat, lokasi tersebut menjadi lahan penambangan galian tanah milik Lippo Karawaci.

“Ia ini galian tanah sudah beroperasi selama tiga bulan. Saya tau ini milik Lippo Karawaci,” kata salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Dia mengungkapkan, penambangan tanah milik Lippo Karawaci itu beraktivitas setiap hari. Setiap mobil truk bisa mengangkut tanah sebanyak enam kali dalam satu hari.

“Mobil truk tambang itu bisa mengangkut enam rit setiap harinya dan beroperasi di siang hari,” ujarnya.

Sementara itu, Hendrik penanggung jawab aktivitas galian saat dikonfirmasi menjelaskan proyek penambangan tanah tersebut sudah lama berjalan dan sudah mengantongi izin.

“Itukan proyek sudah lama. Sebelumnya anak-anak ‘wartawan’ sudah diinformasikan,” ungkap dia.

Terkait surat perizinan, Hendrik menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Pemkab Tangerang.

“Kami sudah melakukan izin secara lisan ke Pemkab Tangerang. Sebaiknya pertanyakan langsung kesana,” tandasnya.

(Rza/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *