Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Anggota Polsek Kronjo yang berada di lokasi bersama warga kemudian mengejar pelaku. Setelah terus dikejar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kronjo untuk menjalani pemeriksaan.
“Kasusnya masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkasnya.
Wahyu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, dan diimbau untuk tidak menggunakan perhiasan mencolok yang dapat mengundang aksi pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan anacaman paling lama 9 tahun penjara. (Dhi/Red)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



