Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Usia 17 Tahun di Kecamatan Sindang Jaya Mulai Perekaman KTP Elektronik

Camat Sindang Jaya Galih Prakosa mengatakan, program perekaman E-KTP Usia 17 tahun ini merupakan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) menjelang Pemilu 2024. Usia 17 tahun dimaksud terhitung jatuh pada hari ini yang berada di 7 desa di Kecamatan Sindang Jaya.

Kabupaten Tangerang  

Editor: Ardiansyah

Kantor Kecamatan Sindang Jaya melakukan perekaman E-KTP. (Dok. Diskominfo Kabupaten Tangerang/infotangerang.co.id)
Advertisement

“Pelajar yang melakukan perekaman cukup  membawa syarat, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akte kelahiran, fotokopi ijazah terakhir dan menggunakan pakaian sopan,” ungkap Galih.

Perekaman E-KTP ini telah disosialisasi sebelumnya baik melalui kanal media sosial hingga memberikan edaran ke pihak desa yang ada di Kecamatan Sindang Jaya.

Baca juga:  Kapolsek Pakuhaji AKP Dr. Edy Suprayitno Bersama Tiga Pilar Tinjau 'Kampung Sehat'

Bagi masyarakat umum yang belum memiliki atau belum melakukan perekaman akan dilayani di Kantor Kecamatan mulai Senin hingga Jumat.

Baca juga:  Kecamatan Sindang Jaya Siap Bangun 55 Rumah Layak Huni di Desa Sindangsono

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Jhn/Ard)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement