Dedy DJ mengatakan, laporan DNA terhadap kliennya tidak ada sangkut paut dengan penganiayaan berat, seharusnya polisi menerima laporan DNA atas dugaan penganiayaan ringan.

Menurut kuasa hukum, DNA melaporkan Aina ke polisi sebagai bentuk pembelaan agar kliennya tidak melaporkan dirinya atas kasus perzinahan.

“Kalau kita lihat dari konstruksi hukum yang ada, si pelakor ini melaporkan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan berat khususnya dalam pasal 351 KUHP, ini ada sesuatu yang tidak relevan, ada kejanggalan. Kalau pun memang polisi dalam konteks ini menerima laporan dari si pelakor, harusnya yang dilaporkan itu adalah penganiayaan ringan itu pun tidak ada kesengajaan,” jelas Dedy DJ.

“Jadi ada indikasi ke khawatiran pelakor ini ketika kepergok selingkuh dengan suaminya Aina, dia menuntut balik itu supaya dia mendapat pembelaan, artinya supaya ada balance, biar Aina tidak melaporkan terkait masalah perzinahannya,” pungkasnya.

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Hnd/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *