“Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi kepada manajemen kedua perusahaan, namun tidak menggubris dan tidak ada itikad baik. Maka langkah kami selanjutnya melapor ke Disnakertrans Banten,” tuturnya.
“Yang sangat miris sekali, dua perusahaan tersebut telah mengalihkan membuat perjanjian kerja dengan outsourcing. kita menilai ini adalah betul-betul cacat hukum,” jelas kuasa hukum pekerja, Raidin Anom. (Rud/Red)


