KABUPATEN TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan seorang anggota Kepolisian.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Minggu, (19/7/2020) sekira pukul 03:00 WIB. Saat petugas YS (korban) melakukan patroli dan melihat sekelompok pemuda sedang kumpul-kumpul di sebuah minimarket Tanjakan. Kepada para pemuda YS menghimbau agar membubarkan diri, karena khawatir pemuda tersebut melakukan balapan liar.

“Sebagian besar pemuda membubarkan diri, tapi ada lima pemuda yang tidak mau pergi. Akhirnya korban mencabut kunci kontak motor untuk mengantisipasi tidak terjadi balap liar,” jelas Ade kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Rajeg, Kamis (6/8/2020).

Namun kelompok pemuda yang pada saat itu dalam keadaan mabuk tidak mengindahkan himbauan petugas, bahkan melakukan pengeroyokan terhadap petugas saudara YS dan merampas senjata milik YS yang sedang bertugas.

“Pada tanggal 21 dan 22 Juli 2020 Polsek Rajeg bersama dengan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus 4 pelaku pengeroyokan diantaranya, berinisial MU (21), RO (22), MS (23) dan MY (24) dan 1 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Ade Ary.

Ade Ary menghimbau, masyarakat harus tetap bisa bekerjasama dengan aparat kepolisian, serta saling mendukung kegiatan yang dilaksanakan kepolisian demi ketertiban dan keamanan bersama.

Akibat perbuatan para pelaku, 4 tersangka akan di kenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP. Sementara 1 DPO akan terus di buru pihak kepolisian. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *