“Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Hambali.
Kiki (korban) salah satu pemilik motor menyampaikan mengapresiasi kesigapan Polsek Pagedangan. Karena dalam waktu kurang dari 24 jam tim reskrim pimpinan Iptu Hambali sudah bisa mengamankan tersangka beserta barang bukti kendaraan bermotor.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Polsek Pagedangan serta jajaran yang telah mengembalikan motor saya. Ini suatu pelajaran buat saya, agar kedepanya saya bisa lebih berhati hati lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel AKP. Purwanto mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan.
“Dengan adanya pengungkapan ini kami sebagai Humas Polres Tangsel mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan serta mengunci ganda kendaraan, karena modus seperti ini sering dilakukan oleh para pelaku yang notabenenya berkelompok. Kami menyarankan masyarakat agar selalu lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan,” paparnya.
Di kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam langsung mengembalikan kendaraan yang dicuri kepada pemiliknya.
(Gln)


