KABUPATEN TANGERANG – Seorang pria berinisial DW (29) warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria ini nekat mengecer judi togel meski pada bulan Ramadhan. Tersangka DW dibekuk di kediamannya oleh Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (20/4/2021) malam.
“Di saat semestinya kita meningkatkan ibadah di bulan Ramadhan, ternyata masih ada yang berpraktik judi. Kami akan tindak tegas,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (21/4/2021).
Wahyu mengatakan, tersangka DW mengecer judi togel jenis Hongkong, Singapura, dan Sydney. Hal itu terungkap saat polisi mengamankan barang bukti berupa 10 lembar catatan togel jenis Hongkong, 15 lembar judi togel jenis Sydney, dan 4 lembar rekapan judi togel jenis Singapur.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 25 bendel kupon judi togel jenis Hongkong, 1 bendel kupon judi togel jenis Singapur, 17 bendel kupon judi togel jenis Sydney, 2 unit telepon genggam, 25 blanko rekapan, dan uang tunai. Semua barang bukti diamankan dari rumah tersangka saat dilakukan penangkapan.



