Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Penjelasan Ahli Pidana Soal Hak Imunitas Arteria Dahlan: Tidak Memprovokasi

DKI Jakarta  

Ahli pidana, Effendi Saragih. (Dok. Divhumas Mabes Polri)
Advertisement

JAKARTA – Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI. Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana.

Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.

Baca juga:  Langgar Protokol Kesehatan, Polda Metro Jaya Segel Ratusan Kantor dan Restoran

Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca juga:  Dukcapil Proaktif Ganti 100 Ribu Lebih KK Korban Banjir di Kalsel dan Gempa Sulbar

“Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” kata Effendi di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement