Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta Korban Begal

Hukum & Kriminal  

Polda NTB menerbitkan SP3 terkait kasus Amaq Sinta korban begal yang jadi tersangka. (Dok. Ist)
Advertisement

NUSA TENGGARA BARAT – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

Baca juga:  Rumah Terbakar, Satu Keluarga Tewas Terpanggang di Cipondoh

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga:  Sekelompok Geng Motor Mengeroyok Seorang Warga di Jatiwaringin

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement