Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta Korban Begal

Hukum & Kriminal  

Polda NTB menerbitkan SP3 terkait kasus Amaq Sinta korban begal yang jadi tersangka. (Dok. Ist)
Advertisement

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Baca juga:  Aksi Jambret Rampas Tas Berakhir di Jeruji Besi

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

Baca juga:  Sempat Dikeroyok Massa, Pencuri Kambing di Tangerang Dibekuk Polisi

(Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement