KABUPATEN TANGERANG – Seorang pria berinisial MS (37) harus berurusan dengan aparat Polsek Rajeg, Polresta Tangerang Polda Banten. Pasalnya, pria yang yang berprofesi sebagai buruh harian ini diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya yang berusia 19 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka tertarik kepada adik iparnya, sehingga tersangka menggali informasi mengenai kehidupan pribadi korban.
“Usai mendapat informasi, tersangka dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna gantung waris sehingga akan sulit mendapatkan jodoh,” kata Romdhon kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Rabu (27/7/2022).
Tersangka kemudian menyampaikan bahwa korban harus diobati. Karena dianggap sebagai niat baik, korban dan orang tua korban atau mertua tersangka menyetujui usul itu.
Selanjutnya, korban pun diantar oleh orang tuanya ke rumah tersangka yang berada di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Minggu (10/7/2022).
Di rumah tersangka, korban diminta masuk kamar. Sedangkan ayah korban menunggu di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban.
“Di dalam kamar, dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian dan celana. Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban,” jelas Romdhon.


