Setelah itu, pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali esoknya. Korban kemudian datang lagi esok harinya atau Senin (11/7/2022) ke rumah tersangka.

Kali ini, korban pun meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya. Namun, tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau makhluk gaib harus dilakukan dengan cara melucuti pakaian.

“Di dalam kamar, tersangka menutup mata korban dengan kain. Melepaskan pakaian korban dan kembali melakukan perbuatan asusila,” tutur Romdhon.

Korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan kakaknya. Keluarga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg.

“Korban akhirnya menceritakan kejadian itu ke orang tuanya, kakak, dan istri tersangka. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Romdhon.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *