Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Bupati Tangerang Dapat Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Headline  

Editor: Redaksi

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI. (Pemkab Tangerang/infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Piagam penghargaan diberikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/1/2023).

Zaki mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI dan seluruh OPD yang telah berhasil meningkatkan pelayanannya.

Penghargaan tersebut, lanjut Bupati, merupakan suatu apresiasi dan prestasi tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang karena capainnya sangat baik.

Baca juga:  Dukung Generasi Maju, SGM Eksplor dan Alfamart Bantu 5000 Anak PAUD dari Sabang-Merauke

“Saya berharap tahun 2023 ini nilainya bisa tumbuh minimal 90. Maka dari itu OPD yang masih di kisaran 85 ke bawah harus segera ditingkatkan pelayanannya. Cari tahu apa sih kriteria penilaian terhadap pelayanan publik dan yang paling penting adalah masyarakat yang dilayani merasa puas dan merasa terlayani dengan baik,” kata Zaki.

Zaki menilai, poin penting bukan pada angka, penghargaan dan lain sebagainya. Namun aspek kepuasan masyarakat yang paling utama dan menjadi prioritas bersama.

Baca juga:  Komitmen Dirjen Bina Adwil Kemendagri Atasi Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria

“Mudah-mudahan hasil tahun kemarin (2022) bisa menjadi motivasi dan tolak ukur kinerja kita di tahun 2023 agar lebih baik lagi. Apa yang belum sempurna, kita sempurnakan, apa yang sudah baik kita tingkatkan atau mempertahankan,” ucapnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement