KABUPATEN TANGERANG – Penjelasan polisi terkait video viral seorang anak di Bekasi meminta keadilan untuk almarhum ayahnya yang menjadi korban kecelakaan pada Rabu 11 Mei 2022 silam. Polisi menyebut telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.

Diketahui, selain menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, sang ayah berinisial JUH juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Dari hasil gelar perkara tersebut didapatkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh JUH sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

“Adapun hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Tangerang terkait perkara kecelakaan yang ditangani berdasarkan hasil TPTKP, olah TKP dan keterangan 12 orang saksi yang melihat dan mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut bahwa sepeda motor Yamaha Mio B 3967 TBA yang dikendarai oleh JUH datang dari arah Tigaraksa menuju arah Cisoka berjalan beriringan dengan kendaraan light truck Fn8646 FZ,” kata Fikry, Sabtu (11/2/2023) malam.

Fikry mengatakan, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti, JUH melakukan kelalaian.

“Menurut keterangan saksi, JUH kaget karena melihat motor yang keluar dari sisi kiri, sehingga almarhum menabrak bagian sisi truk tengah sebelah kiri yang mengakibatkan luka terbuka dan meninggal dunia di TKP selanjutnya dilakukan evakuasi ke RSUD Balaraja,” jelasnya.

Dari fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan, tambah Fikri, penyidik akhirnya memberhentikan perkara demi hukum berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHP tentang pemberhentian perkara karena tidak dapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *