INFOTANGERANG.CO.ID – Aksi kawanan penagih utang liar, yang sering disebut “mata elang”, di Jakarta Utara berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian. Tiga pria berinisial YN, FL, dan IF diringkus Satuan Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading setelah gagal melarikan sepeda motor milik korban berinisial MDS (21) pada Jumat, 19 September 2025.
Ketiga pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif, dan diamankan di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda. Kini, mereka mendekam di Mako Polsek Kelapa Gading dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.
Modus Cerdik untuk Kelabui Korban
Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, insiden ini bermula ketika korban, MDS, sedang dalam perjalanan menuju rumah rekannya di Cilincing, Jakarta Utara. Saat melintasi Jalan Raya Yos Sudarso, korban tiba-tiba dipepet oleh tiga orang yang mengendarai dua sepeda motor.
Para pelaku menggunakan modus lama dengan twist baru: mengaku sebagai petugas dari pihak leasing dan menuduh sepeda motor korban sedang bermasalah karena menunggak angsuran. Mereka berdalih hendak menarik motor tersebut atas nama perusahaan.
MDS yang merasa terdesak kemudian dibonceng salah satu pelaku, sementara motornya dibawa oleh pelaku lain. Pada titik tertentu di Jalan Yos Sudarso, pelaku berinisial FL sengaja membuang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban.
“Melihat dokumen pentingnya dibuang, korban secara refleks turun untuk mengambil dokumen tersebut. Saat itulah pelaku langsung tancap gas melarikan motor korban dan meninggalkan MDS sendirian di lokasi,” jelas Kompol Seto.



