INFOTANGERANG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar praktik tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg (gas melon) ke tabung 12 kg non-subsidi. Dua orang pelaku berinisial K (41) dan AA (31), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin sore (29/9/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan pengoplosan gas di wilayah Pinang.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, S.H., menjelaskan bahwa tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pinang segera melakukan penyelidikan.
“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penggerebekan di lokasi. Petugas mendapati dua pelaku sedang beraksi beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek.
Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan berbagai barang bukti yang menguatkan praktik ilegal tersebut, termasuk tabung gas dari berbagai ukuran, peralatan khusus untuk memindahkan isi gas, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi.
Barang bukti yang berhasil disita polisi menunjukkan skala operasi pengoplosan yang cukup besar. Total 15 tabung gas 3 kg subsidi dalam keadaan kosong, satu tabung 3 kg terisi, lima tabung 12 kg kosong, dan enam tabung 12 kg berisi hasil oplosan berhasil diamankan.
Selain tabung, polisi juga menyita alat-alat penting dalam aksi pengoplosan, yaitu tiga jarum suntik khusus untuk memindahkan isi gas, satu timbangan digital, serta alat kelengkapan lain seperti obeng.



